PPS, Program Pajak yang Bikin Terbelalak

Siang tadi saya menjadi salah satu perwakilan yang ditugaskan untuk ikut sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kambang Iwak oleh IDI. Awalnya saya santai saja, paling-paling hanya duduk-dengar-diam. Sudah sering melihat iklan tentang PPS seliweran di Instagram. Bahkan sudah nonton parodi ‘orang pajak’ menyindir para pemilik barang branded yang membuat reels dari koleksi barang milik mereka. Tapi ternyata, malah khusyuk sekali saya mengikutinya. Waw, sungguh PPS pajak bikin mata saya terbelalak!

diskusi pajak
Diskusi dengan Ibu Romadhaniah (Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatra Selatan dan Bangka Belitung)

Lengkap SPT pangkal aman

Saya rasa pada intinya, program ini berakar dari laporan SPT yang belum lengkap. Ada selisih antara harta yang kita laporkan dengan pembelian harta bergerak dan tidak bergerak di kemudian hari. Data harta kita, tabungan kita, investasi kita, dan semua pembelian aset kita, semua tercatat. Bahkan, pemberian pihak lain kepada kita, yang mungkin tidak kita sadari karena tidak dalam bentuk uang (misal tiket acara, tiket pesawat), semuanya akan terlihat bila pihak tersebut mencatatkan nama kita di laporan pengeluaran instansinya. Saat perhitungan harta di laporan kita selama ini tidak ada pergerakan, namun kita memiliki harta bergerak dan tidak bergerak baru, di situ ada temuan. Luar biasa, audit pajak ini bagaikan simulasi “Dari mana hartamu dan ke mana engkau belanjakan” versi duniawi.

Aman dari PPS di sini bukan berarti PPS adalah ancaman. Justru PPS ini adalah lanjutan dari tax amnesty, memberikan kesempatan untuk melapor harta yang belum dilaporkan di SPT dari tahun 2020 ke bawah. Persentasenya yang harus dibayar di PPS ini memang cukup membuat terbelalak, tapi lebih terbelalak lagi kalau tetap tidak melapor hingga waktu habis. Persentase dari harta dan denda yang harus disetorkan makin besar! Ada 2 kebijakan PPS, dan persentase yang harus disetorkan dari harta yang belum dilaporkan lebih kecil bila sebelumnya pernah mengikuti tax amnesty.

Sosialisasi PPS
Salah satu tangkapan layar materi sosialisasi

Dokter, sasaran sosialisasi PPS

Saya mencoba memberikan gambaran sederhana untuk para rekan sejawat. Rekan dokter yang sibuk melakukan pelayanan sehingga mungkin belum sempat mendengar tentang PPS. Rekan dokter yang mungkin bingung dan tidak punya waktu untuk mencatat harta-hartanya. Rekan dokter yang sebagian besar berkerja lebih dari satu tempat. Dokter, adalah salah satu profesi yang menjadi sasaran sosialisasi karena hal-hal yang saya sebutkan tadi.

Saya sempat mempelajari cara membuat laporan SPT secara otodidak, hingga pada akhirnya berkonsultasi dengan seorang teman pegawai pajak. Belakangan saya tahu bahwa banyak rekan sejawat membayar jasa ahli perpajakan swasta untuk mengatur perpajakan mereka. Tanpa sengaja, saya mendapatkan contoh salah satu website yang membahas konsultasi perpajakan tersebut. Di sini saya baru sadar, wajarlah rekan sejawat lain perlu berkonsultasi secara khusus dengan ahli semacam ini, karena mungkin hartanya lebih kompleks:

pajak dokter
Contoh konsultasi di website https://news.ddtc.co.id/begini-penghitungan–pelaporan-pajak-penghasilan-dokter-19767

Rekan yang telah mengisi SPT pajak dengan lengkap tentunya tidak perlu ikut PPS . Apalagi kalau hartanya hanya didapat dari satu pemberi kerja. Lapor SPT dari 1 formulir yang dikeluarkan dari tempat pemberi kerja, selesai. Namun, jarang dokter yang bekerja di satu tempat, dan ada pengaturan khusus untuk itu. Para dokter tentunya tidak asing dengan istilah norma pajak dan pajak progresif.

Sebenarnya ada cara gratis untuk konsultasi perpajakan yang disediakan oleh DJP, yaitu melalui Account Representative (AR). Kota Palembang memiliki 3 Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan AR kita akan sesuai dengan KPP di mana kita terdaftar. Konsultasi di kantor pajak juga akan dilayani, hanya saja memang mengantri. Kabarnya bisa mendaftar antrian secara online. Namun, karena saya belum pernah mencobanya, saya belum bisa menceritakannya di sini. Adakah teman-teman yang sudah mencoba layanan tersebut?

Diskusi perpajakan

Beberapa pertanyaan meliputi tentang harta hibah, harta orang tua yang sudah meninggal yang dipegang oleh anaknya, harta tanpa surat resmi, harta yang lupa dilaporkan, dan perlukah organisasi memiliki NPWP. Masih banyak benang kusut yang belum diketahui. Padahal, intinya adalah laporan SPT yang lengkap. Namun, posisi harta yang dipegang kadang belum jelas. Ternyata pemberian harta antar anggota keluarga harus jelas dan bersurat. Mana yang jual beli, mana yang hibah. Hindari pula membeli aset dengan memakai NPWP orang lain, karena jatuhnya menzolimi orang lain. Nomor induk kependudukan (NIK) kelak akan menggantikan NPWP. Bayangkan, orang yang namanya dijadikan atas nama aset yang kita beli, dan tidak paham untuk melaporkan harta melalui SPT. Bayangkan dendanya!

Hari ini, saya baru tahu kalau Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) itu hanya digunakan di 1 tempat kerja. Artinya, tempat kerja ke-2 dan seterusnya tidak memotong PTKP lagi untuk memotong pajak penghasilan. Seluruh penghasilan dari berbagai tempat pemberi kerja baiknya digabungkan dulu (konsolidasi), dan bukti potong pajak yang akan menjadi pengurangnya. Saya pun baru tahu, kalau menjadi pengisi acara dan mendapat honor yang dipotong pajak, kita mestinya mendapat bukti potong pajak, dan melaporkan pendapatan tersebut. Ternyata wajib pajak yang memiliki badan usaha, harus memiliki laporan keuangan yang baik, dan memiliki NPWP sendiri.

Apakah pejabat pemotong pajak di tempat kerja sudah terlatih tentang penghasilan mana yang harus dipotong, berapa yang harus dipotong, dan bukti potong pajak mana yang harus diberikan kepada pekerja? Seharusnya iya. Namun, saya pernah mendengar kasus pemotongan pajak tanpa mengitung PTKP dan bukti potong yang tidak diberikan lengkap sesuai pendapatan pekerja. Saya pun harus setiap tahun meminta semua bukti potong dari pendapatan, karena yang diberikan hanya 1 halaman pendapatan utama. Bisakah ini menjadi hal rutin?

Batas PPS 30 Juni 2022, yuk manfaatkan kesempatan ini! Info sosialisasi PPS bisa diunduh di bawah ini:

Sosialisasi PPS 2022

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove © 2022

Leave a Comment

Share via
Copy link
Powered by Social Snap